Anggaran Infrastruktur Diplomasi Harus Sudah tersinkronisasi di APBN 2025

07-06-2024 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi saat diwawancarai Parlementaria usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI Bersama Menteri Luar Negeri Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Rapat tersebut salah satunya membahas terkait Anggaran Infrastruktur Diplomasi dan Sarana-Prasarana, yang merupakan tindak lanjut Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi I DPR RI ke beberapa Perwakilan Ri di Luar Negeri.

 

Adapun komponen Anggaran Infrastruktur Diplomasi terdiri dari Anggaran Infrastruktur Diplomasi Tunjangan dan Dasar Fasilitas Pegawai di Perwakilan, Angka Dasar Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (ADTLN), Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (APTPLN) yang sesuai jenjang gelar diplomatik dan golongan PNS, Tunjangan Penghidupan Suami Istri, Tunjangan Anak, Fasilitas Sewa Rumah, dan Restitusi Pengobatan.

 

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyoroti terkait penyesuaian Anggaran Infrastruktur Diplomat tersebut yang disusun oleh Kemlu. Ia menekankan agar jangan sampai rencana yang akan dilaksanakan di 2025 mendatang ini belum terkoordinasi dan tersinkronisasi dengan Kementerian Keuangan maupun kebijakan pemerintah.

 

“Jadi kita juga tadi ingin mendalami apakah dalam APBN tahun 2025 itu sudah merefleksikan ADTLN baru atau masih yang me-refer kepada Perpres di tahun 2019? Karena kalau APBN ini digunakan dengan satuan yang baru itu kan harus ada payung hukumnya,” ujar Bobby kepada Parlementaria di sela-sela Rapat Kerja Komisi I DPR RI Bersama Menteri Luar Negeri Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak bisa anggaran yang baru digunakan apabila masih menggunakan payung hukum yang lama. Maka dari itu, menurutnya, perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi.

 

“Nah ini yang oleh karena kita ini perlu sinkronisasi. Jangan sampai nanti maksudnya baik tetapi karena ada peraturan mengenai tata kelola keuangan yang belum disinkronisasi ini akan menjadi temuan pemeriksaan. Ini yang kita tadi perlunya sinkronisasi itu tadi,” lanjutnya

 

Diketahui, Kementerian Luar negeri berfokus pada pemenuhan standar MEDI (Minimum Essential Diplomatic Infrastruktur). Hal itu bertujuan  guna menuju Indonesia Emas 2045 dan bentuk representasi Indonesia sebagai Negara yang besar dan Modern. Diketahui, pembangunan infrastruktur tersebut bersifat berkelanjutan terdiri dari beberapa tahapan. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...
Prihatin Bos Rental Mobil Tewas Ditembak, Jazuli Juwaini Harap Polisi Lebih Sigap dan Tanggap
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pemilik usaha...
Komisi I dan Parlemen Swedia Buka Potensi Kerja Sama Telekomunikasi Ericsson 6G
06-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Kelompok Persahabatan Parlemen Swedia-Indonesia. Pertemuan ini membahas...